Logo Desa

Desa Suka Makmur

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Desa Suka Makmur

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Suka Makmur Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

IMB Diganti Dengan PBG, apa bedanya ?

Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa bedanya?

Perubahan ini dituangkan dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan itu juga tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Perbedaan IMB dan PBG

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Aturan ini berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta Pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Perbedaan lain terletak pada tahapannya. IMB, yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF Bangunan Gedung
  • Pencabutan SLF Bangunan Gedung
  • Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Beri Komentar

Desa

118

Laki-laki

Laki-laki 118 penduduk

107

Perempuan

Perempuan 107 penduduk

225

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

225

TOTAL

TOTAL 225 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

KHOIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KATIMIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra & Pelayanan

RINDY EVA DAMIATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NURANI PUJIASTUTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SITI MASITOH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum & Perencanaan

AANG KETUT SUSENO

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 34.085
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.140
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 34.085
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.140
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Pemerintah Desa

KHOIRUL ANWAR

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KATIMIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RINDY EVA DAMIATI

Kasi Kesra & Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NURANI PUJIASTUTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI MASITOH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

AANG KETUT SUSENO

Kaur Umum & Perencanaan
Tidak Ada di Kantor