Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Apa Itu PBG?
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Persyaratan Mengurus PBG
Mirip dengan berbagai kepengurusan dokumen penting lainnya. Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung juga diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratan yang perlu Anda persiapkan? Ada berbagai persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi 4 hal.
4 hal yang meliputi syarat tersebut diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Kemudian untuk dokumen rencana teknis terdapat beberapa hal di dalamnya. Dilansir dari laman 99.co, dokumen rencana teknis meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
1. Dokumen Rencana Arsitektur
Untuk dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung meliputi berbagai hal, yakni sebagai berikut:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur,
- Konsep rancangan,
- Gambar rancangan tapak,
- Gambar denah,
- Gambar potongan bangunan gedung,
- Gambar tampak bangunan gedung,
- Gambar rencana tata ruang dalam,
- Gambar rencana tata ruang luar,
- Detail utama dan/atau tipikal.
2. Dokumen Rencana Utilitas
Kemudian untuk dokumen rencana utilitas terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan PBG. Dokumen tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung,
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan,
- Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran,
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan,
- Gambar sistem transportasi vertikal,
- Gambar sistem transportasi horizontal,
- Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal,
- Gambar sistem proteksi bangunan pada petir,
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan,
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan.
3. Dokumen Rencana Struktur
Persyaratan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selanjutnya meliputi dokumen rencana struktur, yakni sebagai berikut:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya secara lengkap,
- Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap,
- Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap,
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai.
4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung
Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung
Bagaimana cara mengurus PBG pengganti IMB? Sebenarnya kepengurusan PBG ini tidak sulit jika Anda mengikuti proses yang telah ditetapkan. Setelah berbagai persyaratan sudah Anda siapkan, saatnya Anda mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk menerbitkan PBG. Ada 3 tahapan penting dalam kepengurusan PBG, simak berikut ini.
1. Tahap Pendaftaran
Ketika dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan, tentu saja langkah selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran. Nantinya pemohon atau pemilik bangunan gedung akan melakukan pendaftaran melalui SIMBG.
Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Anda akan mendaftarkan atau mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk menerbitkan PBG. Diantaranya data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis seperti yang telah dibahas sebelumnya.
2. Tahap Pemeriksaan Dokumen yang Diajukan
Dokumen yang telah Anda ajukan melalui SIMBG nantinya akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Jika dirasa dokumen yang diajukan belum lengkap atau ada yang kurang, maka pemohon akan segera diminta untuk memperbaiki dokumen tersebut.
3. Tahap Penerbitan
Ketika dokumen yang telah diperiksa sudah lengkap dan sesuai persyaratan, Kepala Dinas Teknis akan melakukan penjadwalan. Penjadwalan tersebut terkait dengan konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung. Setelah konsultasi tersebut selesai, barulah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dikeluarkan.
Itulah tadi ulasan mengenai cara mendapatkan PBG. Perlu Anda ketahui bahwa saat ini PBG sudah mulai digunakan sebagai syarat mendirikan bangunan yang menggantikan IMB. Jadi Anda perlu mempersiapkan kepengurusan PBG sebelum mendirikan bangunan gedung.