Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Mirip dengan berbagai kepengurusan dokumen penting lainnya. Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung juga diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratan yang perlu Anda persiapkan? Ada berbagai persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi 4 hal.
4 hal yang meliputi syarat tersebut diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Kemudian untuk dokumen rencana teknis terdapat beberapa hal di dalamnya. Dilansir dari laman 99.co, dokumen rencana teknis meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
Untuk dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung meliputi berbagai hal, yakni sebagai berikut:
Kemudian untuk dokumen rencana utilitas terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan PBG. Dokumen tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:
Persyaratan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selanjutnya meliputi dokumen rencana struktur, yakni sebagai berikut:
Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Bagaimana cara mengurus PBG pengganti IMB? Sebenarnya kepengurusan PBG ini tidak sulit jika Anda mengikuti proses yang telah ditetapkan. Setelah berbagai persyaratan sudah Anda siapkan, saatnya Anda mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk menerbitkan PBG. Ada 3 tahapan penting dalam kepengurusan PBG, simak berikut ini.
Ketika dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan, tentu saja langkah selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran. Nantinya pemohon atau pemilik bangunan gedung akan melakukan pendaftaran melalui SIMBG.
Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Anda akan mendaftarkan atau mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk menerbitkan PBG. Diantaranya data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis seperti yang telah dibahas sebelumnya.
Dokumen yang telah Anda ajukan melalui SIMBG nantinya akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Jika dirasa dokumen yang diajukan belum lengkap atau ada yang kurang, maka pemohon akan segera diminta untuk memperbaiki dokumen tersebut.
Ketika dokumen yang telah diperiksa sudah lengkap dan sesuai persyaratan, Kepala Dinas Teknis akan melakukan penjadwalan. Penjadwalan tersebut terkait dengan konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung. Setelah konsultasi tersebut selesai, barulah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dikeluarkan.
Itulah tadi ulasan mengenai cara mendapatkan PBG. Perlu Anda ketahui bahwa saat ini PBG sudah mulai digunakan sebagai syarat mendirikan bangunan yang menggantikan IMB. Jadi Anda perlu mempersiapkan kepengurusan PBG sebelum mendirikan bangunan gedung.
| Hari | Masuk | Keluar |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
| Hari ini | : | 82 |
| Kemarin | : | 71 |
| Total Pengunjung | : | 38.574 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.5 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v207.19 |
| Hari | Masuk | Keluar |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
| Hari ini | : | 82 |
| Kemarin | : | 71 |
| Total Pengunjung | : | 38.574 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.5 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v207.19 |