Logo Desa

Desa Suka Makmur

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Desa Suka Makmur

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Suka Makmur Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Apa Itu PBG?

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persyaratan Mengurus PBG

Mirip dengan berbagai kepengurusan dokumen penting lainnya. Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung juga diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratan yang perlu Anda persiapkan? Ada berbagai persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi 4 hal. 

4 hal yang meliputi syarat tersebut diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Kemudian untuk dokumen rencana teknis terdapat beberapa hal di dalamnya. Dilansir dari laman 99.co, dokumen rencana teknis meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

1. Dokumen Rencana Arsitektur

Untuk dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung meliputi berbagai hal, yakni sebagai berikut:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur,
  • Konsep rancangan,
  • Gambar rancangan tapak,
  • Gambar denah,
  • Gambar potongan bangunan gedung,
  • Gambar tampak bangunan gedung,
  • Gambar rencana tata ruang dalam,
  • Gambar rencana tata ruang luar,
  • Detail utama dan/atau tipikal.

2. Dokumen Rencana Utilitas

Kemudian untuk dokumen rencana utilitas terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan PBG. Dokumen tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung,
  • Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan,
  • Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran,
  • Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan,
  • Gambar sistem transportasi vertikal,
  • Gambar sistem transportasi horizontal,
  • Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal,
  • Gambar sistem proteksi bangunan pada petir,
  • Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan,
  • Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan.

3. Dokumen Rencana Struktur

Persyaratan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selanjutnya meliputi dokumen rencana struktur, yakni sebagai berikut:

  • Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya secara lengkap,
  • Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap,
  • Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap,
  • Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai.

4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung

Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.

Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung

Bagaimana cara mengurus PBG pengganti IMB? Sebenarnya kepengurusan PBG ini tidak sulit jika Anda mengikuti proses yang telah ditetapkan. Setelah berbagai persyaratan sudah Anda siapkan, saatnya Anda mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk menerbitkan PBG. Ada 3 tahapan penting dalam kepengurusan PBG, simak berikut ini.

1. Tahap Pendaftaran

Ketika dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan, tentu saja langkah selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran. Nantinya pemohon atau pemilik bangunan gedung akan melakukan pendaftaran melalui SIMBG.

Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Anda akan mendaftarkan atau mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk menerbitkan PBG. Diantaranya data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis seperti yang telah dibahas sebelumnya.

2. Tahap Pemeriksaan Dokumen yang Diajukan

Dokumen yang telah Anda ajukan melalui SIMBG nantinya akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Jika dirasa dokumen yang diajukan belum lengkap atau ada yang kurang, maka pemohon akan segera diminta untuk memperbaiki dokumen tersebut.

3. Tahap Penerbitan

Ketika dokumen yang telah diperiksa sudah lengkap dan sesuai persyaratan, Kepala Dinas Teknis akan melakukan penjadwalan. Penjadwalan tersebut terkait dengan konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung. Setelah konsultasi tersebut selesai, barulah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dikeluarkan.

Itulah tadi ulasan mengenai cara mendapatkan PBG. Perlu Anda ketahui bahwa saat ini PBG sudah mulai digunakan sebagai syarat mendirikan bangunan yang menggantikan IMB. Jadi Anda perlu mempersiapkan kepengurusan PBG sebelum mendirikan bangunan gedung.

Beri Komentar

Desa

118

Laki-laki

Laki-laki 118 penduduk

107

Perempuan

Perempuan 107 penduduk

225

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

225

TOTAL

TOTAL 225 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

KHOIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KATIMIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra & Pelayanan

RINDY EVA DAMIATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NURANI PUJIASTUTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SITI MASITOH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum & Perencanaan

AANG KETUT SUSENO

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 33
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 34.091
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.140
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 33
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 34.091
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.140
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Pemerintah Desa

KHOIRUL ANWAR

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KATIMIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RINDY EVA DAMIATI

Kasi Kesra & Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NURANI PUJIASTUTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI MASITOH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

AANG KETUT SUSENO

Kaur Umum & Perencanaan
Tidak Ada di Kantor