Logo Desa

Desa Suka Makmur

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Suka Makmur Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Desa

Belum Dapat Vaksin Booster, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Lampirkan Antigen/PCR

Suka Makmur - Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 april 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) kembali menerbitkan surat edaran.

Kemenhub RI pada tanggal 4 April 2022 telah menerbitkan surat edaran nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN)  dengan Menggunakan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan mulai diberlakukan tanggal 5 April 2022.

SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022

SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022

Pihak KSOP Kumai menginformasikan bahwa setelah diterbitkannya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, PPDN yang bepergian menggunakan transportasi laut mengacu pada syarat dan ketentuan sesuai surat edaran tersebut dan menggunakan pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Burhan.

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi mengungkapkan bahwa pada awal Maret lalu Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kemudian pada hari Sabtu (02/04), Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan SE nomor 16 tahun 2022.

“Berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022, ada sedikit perubahan dari surat edaran yang diterbitkan sebelumnya yakni pelaku perjalanan dalam negeri,” tutur Amir.

“Apabila PPDN telah menerima vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Apabila PPDN telah menerima vaksin dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Dan apabila PPDN sudah menerima vaksin booster maka tidak wajib RT-PCR ataupun antigen," jelas Amir Hadi.

Pemberlakuan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI nomor 36 tahun 2022

Pemberlakuan SE Satgas Covid-19 no.16 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI no.36 tahun 2022

 

#sumber : MMC-Kobar

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

KHOIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KATIMIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra & Pelayanan

RINDY EVA DAMIATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NURANI PUJIASTUTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SITI MASITOH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum & Perencanaan

AANG KETUT SUSENO

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 173
Kemarin : 71
Total Pengunjung : 38.665
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.5
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.19
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 173
Kemarin : 71
Total Pengunjung : 38.665
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.5
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.19
Pemerintah Desa

KHOIRUL ANWAR

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KATIMIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RINDY EVA DAMIATI

Kasi Kesra & Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NURANI PUJIASTUTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI MASITOH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

AANG KETUT SUSENO

Kaur Umum & Perencanaan
Tidak Ada di Kantor