Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu tuntutan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, Pemerintah Desa Suka Makmur secara rutin melakukan survei untuk melihat aspek kepuasan masyarakat terutama mengenai kualitas layanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Suka Makmur. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertera pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Hasil pengukuran dari kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat berupa angka yang disebut dengan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM).
Berbagai temuan dan usulan solusi dalam survei ini dapat dijadikan acuan bagi perbaikan kualitas pelayanan publik desa. Dengan demikian diharapkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Kotawaringin Lama pada umumnya dan Pemerintah Desa Suka Makmur pada khususnya dapat senantiasa meningkat dan mengikuti tuntutan masyarakat. Berikut adalah alamat atau QR Code untuk Survey Kepuasan Masyarakat Desa Suka Makmur.
