Suka Makmur – Upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi berbagai persoalan sanitasi di Kabupaten Kotawaringin Barat terus berlanjut. Salah satunya adalah dengan menggalakkan penerapan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat . Dan dalam kesempatan ini pada Senin (12/07/2021) mendeklarasikan diri sebagai Desa dengan penerapan 5 Pilar STBM yang bertempat di kantor Desa Suka Makmur.
Deklarasi Desa Suka Makmur sebagai Desa yang menerapkan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah suatu pendekatan yang menekankan pada perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.
.
Kepala Desa Suka Makmur dalam sambutannya berharap kegiatan deklarasi ini menjadi motivasi untuk bergerak memberdayakan diri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat dengan lima pilar STBM.
“Tujuan dari STBM ini adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang bersih dan sehat,”ujarnya. Beliau juga meminta dukungan para masyarakat agar dapat menjalankan STBM ini di lingkungannya masing-masing, sehingga tercipta rumah tangga yang bersih dan sehat, khususnya di Desa Suka Makmur dan dapat menjadi motivasi bagi seluruh desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk juga dapat melaksanakan 5 Pilar STBM di wilayah desanya.
“Dengan program ini diharapkan masyarakat lebih memperhatikan dan menjaga kebersihan yang dimulai dari kebersihan lingkungan rumah tangga masing-masing,” sambungnya.
Sumber Video " Channel YouTube Direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI "
Ketua TP. PKK Provinsi Kalimantan Tengah yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ny. Adiah Chandra Sari, SH.MH selaku Sekretaris TP. PKK Provinsi Kalimantan Tengah dalam kesempatan yang sama mengapresiasi Desa Suka Makmur dan lintas sektor terkait yang telah menyukseskan kegiatan deklarasi 5 pilar STBM di Desa Suka Makmur Kecamatan Kotawaringin Lama.“Kepala Desa Merupakan merupakan tokoh panutan masyarakat yang mempunyai peran besar mendorong masyarakat untuk berprilaku hidup sehat, untuk itu kita harus berkomitmen dalam menyukseskan program pengembangan STBM kedepannya dan mempertahankan 5 pilar STBM yang telah dideklarasikan,”ungkap beliau.
.
.
Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, 5 Pilar STBM meliputi: Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).
Sumber Video " Channel YouTube TP PKK Prov. Kalteng "